Selasa, 27 November 2012

Pendapat Beberapa Ulama Kontemporer Tentang Jilbab

Di  atas  --semoga  telah  tergambar--  tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan  jilbab dan  batas  aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun  amanah ilmiah  mengundang  penulis  untuk  mengemukakan pendapat yang berbeda  --dan  yang  boleh   jadi   dapat   dijadikan   bahan pertimbangan  dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:
Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh --dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa  contoh  dari  Al-Quran dan  Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar mengulurkan jilbabnya. Tulisnya:
Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.
Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa:
Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik) sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII, hlm. 10).
Tetapi   bagaimana  dengan  ayat-ayat  ini,  yang  menggunakan redaksi perintah?
Jawabannya --yang sering  terdengar  dalam  diskusi--  adalah: Bukankah  tidak  semua  perintah yang tercantum dalam Al-Quran merupakan  perintah  wajib?  Pernyataan  itu,  memang   benar. Perintah  menulis  hutang-piutang  (QS  Al-Baqarah  [2]:  282) adalah salah satu contohnya.
Tetapi bagaimana  dengan  hadis-hadis  yang  demikian  banyak? Jawabannya  pun  sama.  Bukankah seperti yang dikemukakan oleh Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis  Nabi  yang  merupakan perintah,   tetapi   perintah  dalam  arti  “sebaiknya”  bukan seharusnya. (Lihat  kembali  uraian  tentang  memakai  pakaian sutera, cincin, emas pada buku ini).
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi  teks ayat  itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung,   atau  yang  menampakkan  tangannya,  bahwa  mereka “secara  pasti  telah  melanggar  petunjuk  agama”.   Bukankah Al-Quran  tidak  menyebut  batas  aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena  pakaian lahir  dapat  menyiksa  pemakainya  sendiri  apabila  ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai.  Demikian  pun  pakaian batin.  Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron  terbaik buat manusia.

Senin, 26 November 2012

Ayat-ayat mengenai jilbab


An-Nur:31(mengenai jilbab)


Surat An-Nur:31 salah satunya mengenai jilbab untuk wanita

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Koleksi Jilbab


< jilbab cantik untuk cewek cantik solehah :) >



jilbab pertama,semoga bermanfaat, :)
teman-teman yang mau pesan bisa hub : 081266433761 atau email : silfitrian@ymail.com.

yang kedua, cantik kann? :)
harga'a nyusul ya tmen2,, :)

jilbabnya boleh,buk haji,pak haji,silahkan lihata2,,:
ala orang yang jualan di Tanah Abang,,
:)